Oleh: Jacob Ereste
NNB Indonesia – Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan dicabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hutan alam dan hutan industri, serta 6 perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Namun, pencabutan izin semata jelas tidak adil bila hanya berhenti pada sanksi terhadap pelaku usaha. Persoalan ini harus diusut sejak hulu, yakni sejak awal pemberian PBPH oleh pemerintah, termasuk peran aparat kementerian hingga dinas di daerah yang memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan. Kejanggalan kuat diduga telah terjadi sejak izin diberikan hingga praktik kerja perusahaan di lapangan, yang menunjukkan adanya pembiaran sistematis.
Dari dugaan pembiaran tersebut, sangat mungkin terdapat pihak pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab dalam pencegahan pelanggaran pemanfaatan hutan. Bahkan, bukan tidak mungkin jumlah perusahaan yang melanggar ketentuan tidak hanya 28, karena praktik serupa bisa saja terjadi di daerah lain. Oleh karena itu, aparat pemerintah yang bertugas menjaga tata kelola hutan demi kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan pribadi, juga wajib diusut.
Ke 28 perusahaan ini terkesan dijadikan kambing hitam. Padahal, sebagian besar telah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun. Fakta ini menunjukkan adanya kejanggalan serius yang seharusnya tidak terjadi jika tidak ada pembiaran dari aparat yang berwenang dalam tata perizinan dan pengawasan di lapangan. Maka, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai ke hilir.
Berdasarkan catatan dan dokumen Atlantika Institut Nusantara, sebagian besar perusahaan tersebut telah beroperasi sejak dua dekade lalu. Artinya, pembiaran minimal terjadi pada masa dua presiden sebelumnya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Di Aceh, PT Aceh Indrapuri di Banda Aceh telah beroperasi sejak 1993 dengan konsesi hutan berbasis agroforestri berkelanjutan dan hutan tanaman industri. PT Rimba Timur Sentosa mulai beroperasi sejak 2009 dengan izin pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman industri untuk jangka waktu 10 tahun, namun praktiknya berlangsung hingga kini meski kontrak berakhir pada 2018.
Hal serupa terjadi pada PT Rimba Wawasan Permai yang juga beroperasi sejak 2009 dengan izin 10 tahun dan tetap berjalan hingga sekarang. PT Ika Bina Agro Wisesa mulai beroperasi sejak 2007, sementara CV Rimba Jaya sejak 2010, keduanya dengan izin pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman industri. Perusahaan perusahaan inilah yang diduga kuat menjadi penyebab banjir besar akibat rusaknya daerah aliran sungai serta penggunaan sungai sebagai jalur pengangkutan kayu tebangan.
Di Sumatra Utara, dugaan serupa mengarah pada PT Anugrah Rimba Makmur di Mandailing Natal. Ada pula PT Barumun Jaya Padang yang berdiri sejak 1998 dengan kegiatan pertanian dan pengolahan hasil panen. PT Gunung Raya Utama Timber yang beroperasi sejak 1978 juga dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026 karena diduga menjadi penyebab banjir besar.
PT Sumatra Riang Lestari yang beroperasi sejak 1990 dan memiliki konsesi hingga 215.305 hektare juga tercatat sebagai anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper di bawah grup Asia Pacific Resources. Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama telah beroperasi sejak 1983 dengan kapasitas produksi 240.000 ton per tahun dan luas konsesi 188.757 hektare.
Di Sumatra Barat, PT Minang Pagai Lumber telah beroperasi sejak 1975 di Kepulauan Mentawai dan bahkan memperoleh perpanjangan izin hingga 2056. Selain itu, PT Dhara Silva Lestari, PT Salaki Summa Sejahtera, dan PT Inang Sari juga diduga berkontribusi terhadap banjir besar yang terjadi sejak akhir 2025 hingga awal 2026, yang polanya serupa dengan bencana di Lampung.
Kasus ini menunjukkan bahwa pencabutan izin tanpa mengusut akar persoalan hanya akan melahirkan ketidakadilan. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai persoalan, dari pemberian izin, pengawasan, hingga praktik eksploitasi di lapangan, agar tata kelola hutan benar benar berpihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan.

