NNB Indonesia – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI memunculkan polemik di publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa belum terdapat kondisi mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Saya belum melihat ada alasan yang mendesak untuk melakukan Perppu,” ujarnya kepada wartawan di Makassar, Senin (24/11).
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa keputusan menerbitkan Perppu sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Jika presiden memiliki pertimbangan berbeda, maka penerbitan Perppu menjadi kewenangannya.
“Saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain. Sementara kalau saya berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu,” tuturnya.
Yusril menambahkan, apabila terdapat kekurangan dalam UU KUHAP yang baru, perbaikan dapat dilakukan melalui mekanisme uji materiil atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, opsi amandemen juga tetap terbuka.
“Jika ada kekurangan-kekurangan, itu dapat kita perbaiki. Baik dengan amandemen terhadap KUHAP itu sendiri maupun judicial review kepada MK,” kata Yusril.
Setelah RUU KUHAP disahkan, pemerintah menargetkan pembahasan sejumlah RUU lain, seperti RUU Restorative Justice dan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati. Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian aturan dari KUHAP lama ke KUHAP yang baru.
“Insya Allah ini dapat diselesaikan sebelum berlakunya KUHAP baru yang akan datang, karena memang itu merupakan satu keharusan,” ujarnya.

