NNB Indonesia – Kuasa hukum Laurensius Naus, Cosmas Jo Oko, menyampaikan sikap keras menanggapi penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami kliennya oleh Polres Timor Tengah Utara (TTU). Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Januari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pernyataannya, Cosmas menyampaikan keprihatinan mendalam atas keputusan aparat kepolisian yang menilai peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Ia menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil di Nusa Tenggara Timur.

“Saya turut berdukacita. Rasanya keadilan bagi masyarakat kecil di NTT telah mati. Sangat memprihatinkan ketika kasus seorang kakek tua dihentikan dengan alasan peristiwa itu bukan tindak pidana,” ujarnya.

Cosmas menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, Laurensius Naus diduga mengalami pengeroyokan berupa cekikan dan pemukulan menggunakan senapan. Peristiwa itu, menurutnya, bermula saat korban mempertanyakan seekor babi yang masuk ke kebunnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban, yang seharusnya dapat dijadikan alat bukti surat dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Cosmas menilai unsur-unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Ia menyebut adanya korban, pelaku, serta saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik.

“Dari rangkaian peristiwa hukum yang ada, ini jelas merupakan tindak pidana. Jika kemudian dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana, maka hal ini patut dipertanyakan secara serius,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut. Laporan polisi, kata Cosmas, telah dibuat sejak 3 Juli 2025, namun justru dihentikan pada 29 Januari 2026 tanpa kejelasan yang dapat diterima oleh korban dan kuasa hukumnya.

Mengakhiri pernyataannya, Cosmas Jo Oko berharap adanya perhatian dan langkah tegas dari pimpinan Polri terhadap perkara yang menimpa kliennya. Ia meminta agar keadilan benar-benar ditegakkan, terutama bagi masyarakat kecil yang kerap berada pada posisi lemah di hadapan hukum.

“Ada seorang petani tua yang mengalami ketidakadilan. Kami berharap Polri, khususnya pimpinan tertinggi, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini,” pungkasnya.