NNB Indonesia – Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap pengacara Cosmas Jo Oko, S.H., yang akrab disapa Juan kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ende melalui Kanit Tipidter Aiptu Yusran mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik akun Facebook Redemtus Teku Jr., yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
“Kami sudah bersurat ke saudara Redem untuk menghadap besok,” ujar Aipda Yusran singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Sementara itu, Juan berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Saya berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dan transparan agar proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan di akun Facebook Koalisi Lakki milik Juan, terkait perannya sebagai kuasa hukum Margaretha Bai. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Facebook Redemtus Teku Jr. menulis komentar berupa surat terbuka yang berisi tuduhan palsu terhadap Cosmas dan tim hukumnya.
Komentar tersebut menuding Cosmas dan rekannya melakukan pemerasan terhadap klien yang tengah mencari keadilan. Menurut Juan, komentar itu ditulis pada unggahan berisi Surat Terbuka yang ditujukan kepada salah satu anggota DPRD Nagekeo dari Partai NasDem berinisial ASW.
Laporan resmi atas kasus ini telah diajukan ke Polres Ende. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan saksi serta bukti digital yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut.


