Menurut Eddy, kondisi tersebut menimbulkan problem tersendiri di lapangan. Ia menyoroti bagaimana mantan Hakim Agung, mantan Jaksa Agung, atau mantan pimpinan institusi penegak hukum lainnya yang memasuki dunia advokasi setelah purna tugas dapat menciptakan tekanan psikologis bagi para penyidik maupun aparat penegak hukum tingkat bawah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kondisi itu, lanjutnya, berpotensi mengganggu objektivitas dan independensi dalam proses penyidikan maupun penanganan perkara.

“Bapak-Ibu bisa bayangkan, kalau mantan pimpinan tertinggi dari lembaga penegak hukum ketika pensiun menjadi advokat, tentu akan menimbulkan beban bagi penyidik. Itu realitas. Ada tekanan, ada rasa tidak enak, dan itu bisa memunculkan masalah dalam proses penyidikan,” kata Eddy, menegaskan kekhawatiran yang ia maksudkan.

Ia menilai, aturan yang lebih tegas soal usia maksimum advokat dapat menjadi rambu etik dan profesional sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun dugaan penyalahgunaan relasi kuasa antara mantan pejabat dengan aparat aktif. Revisi juga dinilai penting untuk memastikan bahwa profesi advokat tetap berjalan dalam kerangka keadilan yang independen.

Usulan Eddy tersebut merupakan bagian dari pembahasan lebih luas dalam revisi UU Advokat, termasuk isu peningkatan kualitas pendidikan advokat, standar etik yang lebih ketat, hingga penguatan organisasi advokat agar tidak lagi terfragmentasi.

Pernyataan Eddy selaras dengan pemberitaan detiknews dalam artikel berjudul “Wamenkum Usul Aturan Batas Usia Maksimum Advokat, Ini Alasannya.”

Halaman:
1 2