NNB indonesia– Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mencapai kesepahaman untuk memasukkan revisi Undang-Undang Advokat dalam Program Legislasi Nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Eddy, revisi tersebut sudah mendesak, khususnya terkait pengaturan batas usia bagi seseorang untuk dapat berpraktik sebagai advokat.

Dalam paparannya pada sebuah diskusi publik yang digelar di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025), Eddy menegaskan bahwa penambahan klausul batas usia bukan dimaksudkan untuk membatasi profesi, melainkan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum dan memberikan kepastian etis dalam hubungan antarpenegak hukum.

“Ini satu hal lagi, Bapak-Ibu. Mohon maaf, harus ada batas usia untuk menjadi advokat. Mengapa saya katakan begitu? Ini mohon maaf, saya cerita praktik di Indonesia,” ujar Eddy dalam forum tersebut.

Ia kemudian memberikan contoh konkret mengenai fenomena sejumlah pensiunan pejabat tinggi hukum yang langsung beralih profesi menjadi advokat.

Halaman:
1 2