Oleh: Muhamad Yasin (penulis adalah Pimpinan Redaksi NNB Indonesia)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

NNB Indonesia – Keputusan Bupati Sikka menutup Pasar Wuring, disertai larangan bagi ASN untuk berbelanja ikan di lokasi yang disebut sebagai “pasar ilegal”, telah menjadi titik api baru di tengah masyarakat pesisir. Kebijakan yang digadang-gadang sebagai langkah pembenahan justru terasa seperti tamparan bagi warga yang menggantungkan hidup pada pasar tersebut.

Di masyarakat, kebijakan ini dianggap tidak hanya menutup tempat transaksi, tetapi juga menutup satu-satunya ruang nafkah yang selama ini menjaga dapur warga tetap berasap. Wuring bukan sekadar wilayah pesisir; ia adalah simpul ekonomi yang lahir dari kebutuhan hidup ribuan keluarga nelayan dan pedagang. Ketika pasar itu ditutup, yang hilang bukan sekadar bangunan, melainkan denyut ekonomi yang menggerakkan seluruh komunitas.

Dalam dokumen resmi, kebijakan bisa terlihat indah dan terukur. Pemerintah mungkin ingin menunjukkan bahwa aturan ditegakkan, pasar diarahkan ke lokasi yang dianggap lebih layak, dan wilayah tampak tertata rapi. Namun masyarakat tidak hidup dalam dokumen laporan, melainkan dalam realitas harian yang penuh ketidakpastian di mana setiap mata uang hasil jual ikan berarti keberlangsungan hidup esok hari.

Wuring dikenal sebagai pusat interaksi ekonomi yang terbentuk secara organik selama puluhan tahun. Di sana harga bersaing, pembeli datang langsung ke sumber, dan nelayan bisa menjual hasil tangkapannya tanpa birokrasi panjang. Ketika ruang seperti itu ditutup begitu saja, masyarakat tentu melihatnya sebagai kebijakan yang jauh dari rasa empati dan keberpihakan.

Larangan ASN berbelanja di Wuring memperkeruh suasana. Kebijakan itu tampak seperti sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mematikan aktivitas pasar tersebut dari segala sisi. Pertanyaannya, apakah kesejahteraan nelayan dan pedagang disiapkan setelah tempat jual mereka dianggap tidak sah? Atau rakyat dibiarkan mengatur nasib sendiri di luar pagar kebijakan yang kaku?

Warga Wuring tidak menolak aturan. Mereka hanya menolak direduksi menjadi korban dari kebijakan yang tidak memberi alternatif memadai. Bila pemerintah ingin mengarahkan transaksi ke lokasi lain, maka logisnya pemerintah juga menyediakan ruang ekonomi yang memiliki fungsi setara tidak sekadar tempat baru yang indah dalam konsep, tetapi tidak efektif dalam realitas.

Ketika pasar Wuring digeser tanpa solusi yang konkret, masyarakat merasakan tekanan langsung. Pendapatan menurun drastis, aktivitas jual beli menipis, dan nelayan tidak memiliki tempat strategis untuk menurunkan hasil tangkapan. Ini bukan sekadar perubahan lokasi, tetapi perubahan drastis yang mengancam kelangsungan hidup mereka.

Pasar yang disebut “ilegal” tidak muncul dari kehampaan. Ia tumbuh karena menjadi solusi yang dibutuhkan masyarakat: cepat, dekat, efisien, dan menyatu dengan budaya pesisir. Jika pasar resmi tidak mampu memenuhi kebutuhan itu, maka memaksa rakyat berpindah hanya akan menambah beban, bukan menghadirkan kenyamanan.

Sementara pemerintah berbicara tentang upaya perbaikan, masyarakat Wuring melihat dampak yang berbanding terbalik. Mereka menghadapi realitas pahit: pendapatan hilang, biaya hidup tetap, dan tidak ada jaminan kapan situasi akan membaik. Jangankan berkembang, untuk bertahan saja mereka kini kesulitan.

Pertanyaan paling keras yang muncul dari warga adalah: jika kebijakan ini digadang-gadang untuk kebaikan, mengapa suara jeritan rakyat justru semakin keras? Kesejahteraan macam apa yang dibayangkan, bila di lapangan yang tampak justru sebaliknya kemunduran ekonomi dan kekosongan aktivitas?

Kebijakan publik tidak boleh membebani lebih berat mereka yang paling rentan. Rakyat kecil tidak seharusnya menjadi korban eksperimen tata kelola, apalagi bila solusi yang disediakan tidak berdiri kokoh seperti janji yang diumbar. Ketika peraturan lebih menusuk daripada solusi, wajar jika masyarakat bertanya-tanya siapa sebenarnya yang sedang dilayani kebijakan ini.

Penutupan pasar Wuring telah mengguncang jantung ekonomi pesisir. Bagi warga, ini bukan sekadar soal lokasi berdagang, tetapi soal hidup mati ekonomi keluarga. Di tengah kondisi sosial yang sulit, kebijakan seperti ini malah menambah tekanan yang tidak perlu.

Pada akhirnya, persoalan Pasar Wuring bukan hanya soal legal dan ilegal. Ini tentang bagaimana pemerintah memperlakukan rakyatnya. Apakah kebijakan dibuat untuk memudahkan atau malah menyingkirkan? Untuk menguatkan atau justru memutus urat nadi ekonomi pesisir?

Jika kebijakan penutupan pasar dan larangan ASN berbelanja tidak diimbangi dengan strategi kesinambungan ekonomi bagi masyarakat Wuring, maka pertanyaan publik sangat wajar: ini kebijakan, atau cara baru mengubur sumber penghidupan rakyat kecil?

Karena pemerintah boleh membangun gedung, mengatur wilayah, dan membuat aturan. Tetapi satu hal yang tidak boleh dilakukan adalah merobohkan dapur rakyat yang setiap hari berjuang hanya untuk bisa bertahan.